Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukumnya bila kita mendonorkan darah saat puasa. Apa itu tidak membatalkan puasa kita?
Anton,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Jawaban:
Donor darah apalagi bila amat dibutuhkan darahnya hukumnya diperbolehkan meski yang mendonor sedang menjalankan shaum (puasa) Ramadan.
Donor darah sama halnya dengan hijamah atau bekam yang mengeluarkan darah dari tubuh.
Hadits Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berhijamah saat berpuasa. Bahkan, dalam redaksi Imam Tirmidzi hadits Ibnu Abbas berbunyi: "Rasullah SAW berhijamah padahal beliau SAW sedang shaum dan berihram."
Karena itu, donor darah saat menjalani shaum hukumnya boleh.
Wallahu A'lam
Konsultasi Puasa dikelola oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
No rekening donasi untuk kemanusiaan ACT; BSM 1010001114 & BCA 6760302021
(Anton Suhartono)