Pertanyaan:
Pada Ramadan tahun lalu saya tidak puasa karena sedang hamil. Tetapi saya lupa membayar fidiyah. Bagaimana solusinya? Apakah masih bisa membayar di tahun ini? Berapa yang saya harus bayar? Bagaimana cara menghitungnya? Apakah setiap tahun penghitungannya berbeda?
Mohon dijelaskan!
Wassallam,
Silvi
Jawaban:
Boleh dibayarkan tahun ini bila terlupa. Setiap hari yang terlewatkan dari puasa Ramadan dibayar dengan fidyah satu mud yang seukuran makanan pokok beras, misalnya diambil dengan kedua tangan sebagai cidukannya, itulah satu mud.
Sebab ukuran telapak tangan manusia berbeda-beda maka menetapkan satu mud adalah 0, 66 kilogram. Itulah satu mud fidyah dari setiap hari yang ditinggalkan dari puasa Ramadan.
Wallahu A'lam
(Anton Suhartono)