Dalilnya adalah hadits Amir bin Rabi’ah yang disebutkan dalam kitab-kitab sunnah, ia mengatakan, “Aku melihat Rasulullah SAW berkali-kali menggunakan siwak ketika beliau sedang berpuasa".
Ia tidak membedakan apa yang dilihatnya itu, apakah sebelum tergelincirnya matahari atau setelahnya, ia menyebutkannya secara global. Biasanya yang dilihat itu adalah setelah tergelincirnya matahari, karena salat siang hari itu semuanya setelah tergelincirnya matahari. Sementara siwak itu sendiri sangat dianjurkan penggunaannya sebelum salat.
Adapun orang-orang yang memakruhkan penggunaannya bagi yang sedang menjalankan puasa, mereka berdalih dengan hadits, “Jika kalian berpuasa, hendaklah kalian ber-siwak di awal hari dan janganlah kalian ber-siwak di akhir hari”. Tapi hadits tersebut lemah, jadi tidak dapat menjadi hujjah.
(Muhammad Saifullah )