Meninggal Dalam Keadaan Belum Menikah, Hinakah?

Gurais Alhaddad, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 22:15 WIB
Meninggal sebelum menikah, hinakah? (Foto: Videoblocks)
Share :

“Iya benar mengapa demikian, karena belum ada tempat untuk melampiaskan syahwatnya, agamanya juga ga akan sempurna, Karna dua hal yang paling merusak agama yaitu urusan perut dan kemaluan. Kalau dia menikah maka bahaya yang satu terhindarkan,” kata Ustaz Kiki Al Haddad.

Seperti yang dikatakan oleh Ustaz Kiki Alhaddad bahwa apabila seseorang meninggal dalam keadaan belum menikah maka mereka belum melampiaskan syahwatnya, apabila mereka melampiaskan syahwatnya kepada pasangan dan belum sah secara agama maka mereka diartikan melakukan perbuatan maksiat.

“Agama mereka juga tidak Sempurna” maksud dari kata-kata ini dijelaskan pada suatu hadist, “Barang siapa yang menikah maka dia telah menyempurnakan setengah agamanya “. (HR At Thabari). Menurut Hadist Tersebut menikah ialah amalan yang bernilai setengah dari agama, dan setengah nya lagi untuk bisa memiliki amal yang sempurna maka diisi dengan iman dan taqwa kepada Allah.

Jadi menurut islam, menikah merupakan kewajiban bagi umatnya jika mereka meninggal dalam keadaan belum menikah mereka akan tergolong belum mengerjakan setengah agamanya. Hukum tidak menikah sendiri adalah haram sebab jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia memilih tidak menikah dan dia meninggal maka ditakutkan akan menjadi hal yang maksiat. Seperti yang diketahui bahwa maksiat adalah salah satu hal yang paling di benci oleh Allah SWT.

(Dinno Baskoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya