I‘anatut Thalibin mensyaratkan pencabutan kemaluannya itu harus berdasarkan niat untuk mencabutnya. Kalau seseorang tetap melanjutkan aktivitas seksualnya sementara waktu fajar telah tiba, maka puasanya batal. Dia wajib menggantinya di hari lain dan wajib membayar kaffarah.
Kami menyarankan sebaiknya ketika waktu imsak puasa masuk kita sudah bersiap-siap membersihkan diri dan menyudahi aktivitas makan dan minum, kecuali mereka yang telat bangun. Wallahu a‘lam.
Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online dan Pengurus LBM PBNU Divisi Publikasi.
(Utami Evi Riyani)