Penjelasan Lengkap Boleh Tidaknya Membayar Zakat dengan Uang

, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2019 01:26 WIB
Ilustrasi zakat (Foto: Thegorbalsia)
Share :

SERING dijumpai pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan uang, bukan bahan makanan. Pembayaran dengan uang tersebut dianggap memudahkan zakatnya dibandingkan dengan makanan. Bila ditelusuri dari sejarahnya, belum ada riwayat yang menjelaskan bahwa nabi mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Padahal sebagaimana diketahui, uang dinar atau dirham telah dijadikan mata uang penduduk sekitar.

Apabila seseorang mengamalkan hal tersebut, untuk memudahkan penunaian zakat fitrah dan nilai gunanya, maka apakah seseorang dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang ataukah tidak?. Inilah subhat yang diangkat pada bagian ini. Berikut ini penjelasannya.

Pertama: sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dengan uang.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Abu Hanifah, ia membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan harganya. Al Bukhari menguatkannya, zakat fitrah boleh dibayarkan dengan nilai mata uang. Beberapa ulama lain juga memiliki pendapat yang sama, seperti Umar bin Abd Azis. Harga yang dimaksud adalah harga gandum, syair atau kurma.

Pendapat ini memahami nilai fungsi zakat fitrah dan kegunaannya. Bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan dengan uang akan lebih bermanfaat dibanding dengan makanan. Jika seseorang memberikan zakatnya dengan mata uang, maka penerima bisa menggunakannya sesuai kebutuhannya. Hal ini memudahkan pula bagi orang yang mengeluarkan zakat dan lebih mudah bagi fakir miskin untuk membelanjakannya.

Dalam surat Maryam dijelaskan,

وَمَاكَانَرَبُّكَنَسِيًّا

“dan Rabb-mu tidak pernah lupa.” (Qs. Maryam: 64)

Rasulullah SAW., bersabda,

رُوِيَأَنَّرَسُوْلَاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَآلِهِوَسَلَّمَرَأَىفِيإِبِلِالصَّدَقَةِنَاقَةَكُوْمَاءٍ. فَغَضِبَعَلَىالْمُصَدِّقِ (العَامِل) وَقَالَأَلَمْأَنْهَكُمْعَنْأَخْذِكَرَائِمِأَمْوَالِالنَّاسِ؟فَقَالَ،أَخَذْتُهَابِبَعِيْرَيْنِمِنْإِبِلِالصَّدَقَةِ

“diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW., pada suatu hari pernah melihat seekor unta yang sangat bagus, berpunuk besar (al Kuma’) untuk dijadikan zakat, lalu Rasulullah memarahi petugas yang memungut zakat tersebut. Beliau bersabda, “Bukankah aku telah melarang kalian mengambil zakat dari harta mereka yang paling bagus?” Kemudian petugas pemungut zakat tadi menjawab, “Aku mengambil unta yang bagus dan berpunuk besar sebagai ganti dua unta yang harus dikeluarkan untuk zakat.”

Dalam riwayat lain,

إِرْتَجَعْتُهَا،فَسَكَتَرَسُوْلُاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَآلِهِوَسَلَّمَفَأَخَذَاْلبَعِيْرَبِبَعِيْرَيْنِيَكُوْنُبِاعْتِبَارِاْلقِيْمَةِ (رواهأحمدوالبيهقي)

“Saya kemudian mengembalikan unta itu, dan Rasulullah SAW., diam. Aku mengambil satu ekor unta sebagai ganti dua ekor unta karena harganya sama.”

Hadis ini dipahami sebagai suatu kebolehan mengeluarkan zakat dengan nilainya. Perkataan “Aku mengambil unta yang bagus dan berpunuk besar sebagai ganti dua unta yang harus dikeluarkan untuk zakat.” Juga kalimat pada hadis selanjutnya, “Aku mengambil satu ekor unta sebagai ganti dua ekor unta karena harganya sama.” Merupakan ekpresi bolehnya mengeluarkan zakat melalui dua cara, yaitu (1) zakat dikeluarkan dengan nilai benda (shurah wa makna), misalnya beras, gandum, atau sejenisnya, dan (2) zakat boleh pula dikeluarkan dengan nilai benda (makna), boleh dengan uang, atau dalam bentuk lain.

Terdapat pula riwayat dari Ibnu Abu Syaibah, dari ‘Aun, ia berkata, “Aku mendengar surat Umar bin Abdul Aziz yang dibacakan pada ‘Abdi Gubernur Basyrah, bahwa gaji pegawai kantor, masing-masing dimabil setengah dirham. Imam Hasan berkata, “Tidak mengapa dikeluarkan beberapa dirham untuk zakat fitrah.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya