Penjelasan Lengkap Boleh Tidaknya Membayar Zakat dengan Uang

, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2019 01:26 WIB
Ilustrasi zakat (Foto: Thegorbalsia)
Share :

Jumhur ulama menjelaskan bahwa zakat itu harus dikeluarkan dalam bentuk bendanya, tidak dalam bentuk nilai (seperti uang), karena seseungguhnya zakat itu milik Allah SWT., dan harta benda yang hendak dikeluarkan sebagai zakat merupakan sesuatu yang telah di-nash-kan oleh Allah sehingga tidak boleh diganti dengan sesuatu yang lain. Dengan kata lain, sesungguhnya zakat merupakan sebuah upaya pendekatan kepada Allah, sehingga apa yang ditetapkan oleh Allah tidak boleh diubah dan kita harus tetap mengikuti apa yang diperintahkan-Nya.

Dalam satu riwayat lain, Rasulullah pernah mengutus Muadz ke Yaman dalam misi pengambilan zakat. Beliau bersabda, 

خُذِاْلحَبَّمِنَاْلحَبِّ،وَالشَّاةَمِنَاْلغَنَمِ،وَاْلبَعِيْرَمِنَاْلإِبِلِ،وَاْلبَقَرَةَمِنَاْلبَقَرِ (رواهأبوداودوابنماجه)

“Ambillah zakat padi-padian dalam bentuk padi-padian, zakat kambing dalam bentuk kambing, zakat unta dalam bentuk unta, dan zakat sapi dalam bentuk sapi.” (diriwayatkan Abu Dawud dan IbnuMajah)

Hadis ini dipahami sebagai bentuk ketaatan kepada nilai nash. Ketaatan itu dilakukan dengan tidak mengganti zakat dengan nilai harganya (seperti dengan uang atau selainnya). Karena zakat dalam bentuk yang lain bukanlah suatu perintah. Jadi, perintah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan mengandung unsur kewajiban (al-amry aqtqdhi al-wujub). Sehingga mengeluarkan zakat dengan nilai harga dianggap menyimpang dari apa yang telah ditetapkan, sehingga tidak sah.

Berdasarkan penjelasan ini, maka disimpulkan bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama seputar masalah ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama, kalangan ulama yang menganjurkan pembayaran zakat dengan bahan makanan, bukan nilai harga, dan kedua, pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan harga (Hanafi yang berpendapat demikian).

Pendapat yang paling populer (mayoritas) di kalangan ulama adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dari bahan makanan pokok. Walaupun terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama seputar subhat ini. Namun, perbedaan itu hanyalah seputar furu’ (cabang hukum), bukan merupakan asal hukum. Oleh karena itu, bukan menjadi alasan satu golongan dengan yang lainnya saling cekcok lantaran perbedaan perbedaan. Bukankah perbedaan itu rahmat.

Wallahu a’lam.

Oleh: Dr. M. Masrur Huda, M.Pd.I.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya