Penjelasan Lengkap Boleh Tidaknya Membayar Zakat dengan Uang

, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2019 01:26 WIB
Ilustrasi zakat (Foto: Thegorbalsia)
Share :

Kedua: pendapat ulama yang mengharuskan zakat fitrah dengan jenis makanan, bukan uang. Ini merupakan pendapat tiga imam, yaitu Malik, Syafii dan Ahmad. 

Mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai uang itu tidak boleh. Inilah pendapat tiga imam. Muhammad bin Shaleh menukil pendapat Ahmad bin Hambal dan as Syafi’i bahwa zakat fitrah itu dilakukan dengan bahan makanan pokok, bukan uang tunai. Karena as Sunah menunjukan demikian.

Ahmad pernah bertanya kepada imam Atha’ tentang masalah ini, lalu imam Atha’ berkata, “Saya khawatir kalau tidak diperbolehkan, sebab sunah Rasul telah menjelaskannya.” Lalu dikatakan kepadanya, “Bukankah Umar bin Abdul Aziz telah mengambil zakat dari harga zakat?” Atha’ menjawab, “Mereka meninggalkan ucapan Rasulullah dan mengambil pendapat seseorang?

Dalam satu riwayat yang disampaikan dari al Khudri Radhiyallahu anhu, iaberkata,

كُنَّانُخْرِجُهَاعَلَىعَهْدِالنَّبِيّصَلَّىاللهُعِلَيْهِوَسَلَّمَصَاعًامِنْطَعَامٍ،وَكَانَطَعَامَنَاالتَّمْرُوَالشَّعِيْرُوَالزَّبِيْبُوَالأَقِطُ

“Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah di zaman Nabi SAW., satu sha’ bahan makanan. Dahulu makanan kami adalah kurma, jewawut (sejenis gandum), kismid dan susu.

Hadis ini dipahami oleh ulama, bahwa zakat fitrah ditunaikan dengan bahan makanan. Hadis ini tidak menyebutkan bolehnya meng-qiyas-kan dengan nilai kurs mata uang negara. Sehingga anjuran berzakat itu dilakukan dengan bahan makanan, bukan uang. Inilah pendapat yang diambil oleh Ahmad bin Hambal dan Syafii.

Dalam kitabnya fatwa zakat, Syekh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin menukil pendapat imam-imam, ia mengatakan bahwa Malik berkata, “Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dengan bahan pokok (makanan), dan tidak boleh dibayarkan dengan uang tunai.”

Ibnu Umar meriwayatkan hadis, bahwa Rasulullah SAW., bersabda,

فَرَضَرَسُوْلُاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَزَكَاةَاْلفِطْرِصَاعًامِنْتَمْرٍأَوْصَاعًامِنْشَعِيْرٍعَلَىاْلعَبْدِوَاْلحُرِّوَالذَّكَرِوَاْلأُنْثَىوَالصَّغِيْرِوَاْلكَبِيْرِمِنَاْلمُسْلِمِيْنَ (رواهالبخاريومسلم)

“Rasulullah SAW., telah mewajibkan zakat fitrah, yaitu mengeluarkan satu gantang kurma, atau satu gantang syair (padi Belanda) kepada hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dari golongan kaum muslimin. (diriwayatakan al Bukhari dan Muslim)

Rasulullah memberikan contoh pembayaran zakat fitrah dengan bahan makanan yang digunakan oleh suatu penduduk, seperti satu gantang kurma, atau satu gantang syair (padi Belanda). Dan, tidak disebutkan pembayaran zakat fitrah dengan dinar, dirham, atau jenis mata uang lainnya. Oleh karena itu, beberapa ulama memberikan penjelasan bahwa kewajiban zakat fitrah dilakukan dengan bahan makanan bukan dengan mata uang. Karena sunah rasul mengajarkan demikian.

As Syafii –dalam al Um- berpendapat lagi, berupa apapun harta zakat itu, harus dibagi berdasarkan jenis harta tersebut dan tidak boleh diganti dengan harta yang lain, serta tidak boleh dijual terlebih dahulu.

Ibnu Umar berkata, “Bahwa mengeluarkan zakat dengan harga itu bertentangan dengan hadis Rasulullah.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya