Kuota Haji Belum Penuh, Petugas Akan Buka Pelunasan Tahap IV

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 18:55 WIB
Haji (Foto: Okezone)
Share :

Kriterianya sebagai berikut:

1. Jemaah haji yang mengalami kegagalan pembayaran pada tiga tahapan pelunasan sebelumnya;

2. Jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun beserta pendamping;

3. Nomor porsi berikutnya dalam urutan provinsi dan kabupaten/kota; dan

4. Nomor porsi berikutnya yang berstatus sebagai cadangan sebanyak 10% dari sisa kuota tambahan pada masing-masing provinsi berdasarkan data base SISKOHAT yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Dalam kesempatan itu Khanif meminta seluruh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi segera merespon surat edaran tersebut.

“Kami harap seluruh Kabid PHU menginventarisir data jemaah yang masuk kriteria angka 1 dan angka 2 untuk segera dilaporkan ke Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,” ujar Khanif.

Khanif juga mengingatkan kembali bahwa jemaah haji lanjut usia yang mengajukan percepatan keberangkatan diprioritaskan bagi usia tertua. Penginputan data pengajuan jemaah haji lansia dapat dilakukan mulai kemarin, Rabu 12 Juni 2019.

“Data usulan jemaah berhak lunas dari masing-masing provinsi yang kategori gagal pembayaran dan usulan lansia harus sudah kami terima pada 17 Juni mendatang untuk berikutnya kami publikasikan,” pungkasnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya