Apa Hukum Bisnis Mata Uang Kripto dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Agregasi Solopos, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 15:40 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum Bitcoin (Foto : Al-Bahjah TV/Youtube)
Share :

Buya lantas menyampaikan fatwa dari ulama-ulama yang meneliti tentang Bitcoin. "Anda tidak usah berurusan dengan itu dan hukumnya Haram," tegasnya.

Buya juga menjabarkan tentang poin-poin penting dalam transaksi bisnis yang belum dibahas pada Bitcoin seperti taqabudh (saling menerima) hulul dan lain sebagainya. "Belum sampai di poin itu ulama sudah menyarankan untuk dihindari saja," katanya.

Buya menyebut Bitcoin adalah salah satu sebab publik tertipu. Buya menganalogikan Bitcoin dengan mentransaksikan benda-benda yang belum jelas wujudnya seperti ikan di laut, tanaman yang belum tumbuh, hingga anak dari hewan ternak yang belum dilahirkan.

"Baginda Nabi [Muhammad Salallahu alaihi Wasalam] melarang menjual kambing yang ada di dalam perut, kenapa? takut kamu tertipu nanti," ungkapnya. "Dihindari! pendidikan dalam Islam itu jangan sampai ada yang tertipu, sebab tipu menipu itu menjadi pangkal permusuhan dan kebencian!" tegas Buya.

Buya Yahya menyarankan bagi yang sudah terlanjur untuk menarik diri dan bertaubat.

Apa itu Bitcoin?

Bitcoin adalah salah satu dari cryptocurrency atau mata uang virtual. Jumlah bitcoin hanya 21 juta dan harganya berfluktuasi. Pemilik Bitcoin menyimpan di Bitcoin Wallet.

Bitcoin baru diciptakan dengan proses yang disebut mining (penambangan). Para miner (penambang) menggunakan komputer canggih untuk menguraikan matematika kompleks untuk menemukan block baru Bitcoin, sebagai hadiahnya si penemu akan dihadiahi sejumlah Bitcoin.

Hadiah per ditemukannya 1 block awalnya 50 BTC, sekarang 25 BTC/block, selanjutnya akan terus berkurang diiringi dengan bertambahkan sirkulasi Bitcoin. Sistem memastikan maksimal bitcoin yang beredar di dunia adalah 21 juta Bitcoin sehingga tidak akan terjadi inflasi.

Orang bisa mendapatkan Bitcoin dengan membeli dan mining.

Pengamanan bitcoin dengan cara mengamankan kode aset mata uang kripto dalam bentuk cetakan kertas maupun menyimpan kode dalam file di USB Flash atau DVD, tidak di computer karena bisa diretas. Sekali diretas, hilang asset tersebut.

Bank Indonesia ( BI) menyatakan mata uang virtual bukan alat pembayaran yang sah.

Kerahasiaan pemilik itu menyebabkan mata uang kripto ini sering dikaitkan dengan aktivitas ilegal atau kejahatan baik peretasan, pencucian uang, dan perdagangan narkoba hingga pornografi ilegal.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya