Untuk meraih sesuatu yang dikehendaki, seorang muslim dianjurkan untuk berdoa kepada Allah. Di sisi lain, untuk merayu Allah agar doa cepat dikabulkan, manusia seringkali juga bernazar ketika sesuatu yang diinginkan telah terwujud.
Nazar merupakan janji kepada diri sendiri yang harus ditepati karena dalam nazar, Allah menjadi saksi. Dalam kehidupan sehari-sehari misalnya ketika lulus ujian, kemudian bernazar berpuasa Senin dan Kamis selama tiga bulan. Maka, setelah apa yang diinginkan terkabul nazar itu wajib dilakukan.
Allah berfirman,“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S An-Nahl: 91)
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menjadi saksi setiap perjanjian-perjanjian yang dilakukan, termasuk nazar.
Ustazah Esti Ambar saat ditemui Solopos.com di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (11/4/2019), mengatakan nazar merupakan suatu hal yang tidak wajib. Namun ketika kalimat nazar sudah dilakukan, maka wajib hukumnya untuk menepati hal itu.
“Nazar lebih cenderung berjanji kepada diri sendiri dan kepada Allah sebagai saksi. Walaupun tidak ada orang yang tahu, namun Allah Maha Mengetahui. Kalau melanggar sama saja meremehkan Allah yang bersaksi atas perjanjian itu,” ujarnya.