Tak Kunjung Dilamar, Perempuan Boleh Ajukan Diri untuk Dinikahi Pria Saleh

Intan Afika, Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 18:12 WIB
Wanita Muslim boleh meminta dinikahi pria sale (Foto: Islamic Istikhara)
Share :

Setiap pernikahan pasti melalui proses lamaran. Biasanya, lamaran akan dilakukan oleh seorang pria kepada wali dari wanita yang akan ia nikahi.

Pihak pria akan mendatangi wali si wanita baik sendiri maupun bersama keluarganya. Tetapi, ada kalanya sang pria yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Hingga akhirnya wanita yang bersangkutanlah yang melamar seorang pria dan meminta untuk dinikahi. Ini diperbolehkan karena pernikahan tujuannya sebenarnya mulia.

 

(Foto: The Tempest)

Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Berikut telah Okezone rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/7/2019).

Dalam Islam, khitbah atau lamaran tidak dibatasi hanya untuk pria. Wanita juga dibolehkan untuk mengajukan diri agar dinikahi oleh seorang pria jika diniatkan untuk kebaikan.

Misalnya, seorang wanita tertarik pada pria karena pria tersebut saleh atau ilmu agamanya bagus. Hal itu bisa dijadikan alasan wanita tersebut untuk mengajukan diri meminta dinikahi oleh pria yang dimaksud.

Melamar atau dalam Islam dikenal dengan khitbah adalah proses pemberitahuan bahwa dia berminat atau menawarkan diri pada seseorang untuk menikahinya. Melamar merupakan prosesi sebelum pernikahan dan hal itu menjadi tuntunan dalam syarat Islam.

Khitbah itu sendiri harus dijawab dengan ya atau tidak, jika telah dijawab ya maka jadilah yang dilamar tersebut sebagai 'makhthubah' atau yang telah resmi dilamar.

Hal ini sesuai firman Allah dalam QS Al Baqarah: 285, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keingian mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka."

Dalam ayat tersebut dijelaskan diperbolehkan melamar perempuan baik melalui kalimat sindiran atau mengungkapkan secara langsung.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, mungkin bahasanya bukan wanita melamar pria sebab dalam Islam, wanita itu mempunyai wali, maka ketika ia akan menikah, walinya lah yang menerima pinangan. Jadi redaksinya, bolehkah wali menawarkan wanita yang ia walikan kepada seseorang yang shaleh?

Dalam al-Qur’an surat al-Qashash ayat 27 disebutkan:

إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِين

“Berkatalah Dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik”.

Dalam ayat ini disebutkan bahwa Nabi Syu’aib menawarkan anak gadisnya kepada Nabi Musa. Imam al-Qurthubi mengomentari kisah ini:

فيه عرض الولي بنته على الرجل وهذه سنة قائمة عرض صالح مدين ابنته على صالح بني اسرائيل وعرض عمر ا بن الخطاب ابنته حفصة على أبي بكر وعثمان رضي الله عنهم أجمعين وعرضت الموهوبة نفسها على النبي - صلى الله عليه وسلم - فمن الحسن عرض الرجل وليته والمرأة نفسها على الرجل الصالح اقتداء بالسلف الصالح

Dalam kisah ini terkandung makna bahwa wali boleh menawarkan perempuan yang ia walikan kepada seorang laki-laki. Ini adalah tradisi yang terus dilaksanakan, seorang yang saleh dari suku Madyan menawarkan putrinya kepada orang yang saleh dari Bani Israil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya