Ini Hukum Riba dalam Islam

, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 16:09 WIB
Islam melarang riba (Foto: Okezone)
Share :

Riba seringkali susah dilepaskan dari kehidupan kaum milenial saat ini. Padahal hukum riba itu menurut Islam adalah haram.

 

(Foto: Okezone)

Berdasarkan pada firman-firman Allah SWT dan sabda-sabda Rasulullah SAW hukum riba disebutkan antara lain sebagai berikut:

Firman Allah swt:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al Baqarah [2]: 275).

Friman Allah swt lainnya adalah:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali Imran [3]: 130).

1. Berbagai sabda Rasulullah SAW di antaranya adalah, “Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya).” (HR penulis sunan, At Tirmidzi menshahihkan hadits ini)

2. Sabda Rasulullah yang lain, “Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

3. Sabda Rasulullah saw: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu, pintu yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungan” (HR. Al Hakim dan ia menshahihkannya)

Riba sesungguhnya perbuatan dosa yang sebaiknya bisa dihindari. Seperti dilansir situs MuhammadHafizh.com, setelah menjelaskan pengertian riba maka kita lihat riba yang biasa terjadi pada kehidupan sehari-hari.

1. Misalnya seperti ini, Budi ingin meminjam uang kepada Hendri Rp 100 ribu. Lalu Hendri menjawab boleh asalkan dengan syarat Budi mau memijat Hendri sejam.

Hal seperti ini termasuk riba. Jadi, selain Budi harus bayar kewajibannya Rp 100 ribu, Budi juga dikenakan tambahan yaitu memijit Hendri selama satu jam, dengan tambahan syarat sebuah pijitan saja haram apalagi tambahan uang. Ini berarti riba.

 

2. Bunga bank konvensional ketika meminjam uang ke bank kovensional maka peminjam akan dikenakan bunga bank untuk pembayaran secara angsuran selanjutnya. Ini merupakan praktik riba yang paling umum.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya