Hukum Membawa Barang-Barang yang Berlebihan ketika Ibadah Haji

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 07:13 WIB
Jamaah Haji di Mekah (Foto: Pixabay)
Share :

Berangkat haji ke Tanah Suci merupakan perintah Allah yang hanya datang satu tahun sekali. Maka setiap tahunnya kita menyaksikan bagaimana proses para jamaah berangkat dari Tanah air sampai Tanah Suci.

Bekal-bekal para jamaah haji pun tak luput dari pemberitaan di media. Tidak hanya berbekal iman dan niat, kadang para jamaah haji pun berbekal hal-hal yang tidak bersangkutan dengan urusan Haji. Di beberapa pemberitaan misalnya, ada jamaah yang terungkap dibandara membawa rokok dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, pada 12 juli lalu Kantor Urusan Haji (KUH) Madinah telah menyita barang-barang jamaah haji jamu rapet wangi 6 dus, rokok 65 bungkus, jamu kapsul 3 botol, extrajoss 6 bungkus, dan hemaviton 129 sachet.

Membawa barang-barang seperti diatas sebenarnya tidak menjadi larangan dalam fiqih. namun menjadi masalah ketika barang yang dibawa dalam jumlah besar. Ustadz Mahfud Syahid menyebut, ketika dibawa dalam jumlah besar, biasanya terdapat unsur bisnis. Karena harga jual rokok di Indonesia jauh lebih murah ketimbang di Arab, maka dari itu para jamaah yang perokok biasanya menyetok persediaan rokok selama berada disana. Karena harga yang cukup tinggi, rokok yang dibawa dari indonesia juga kerap di jual belikan kepada sesama jamaah.

"Kalo bawa rokok itu mungkin dia perokok, kecuali jumlah yang dibawa dalam jumlah besar. biasa rokok yang di bawa, dihitung berapa lama dia disana, misalnya disana 40 hari, dia bisa bawa 40 bungkus" ujar Ustad Mahfud Syahid.

Menurut Ustadz Mahfud Syahid hal tersebut kerap dilakukan para jamaah lantaran banyak titipan warga indonesia yang tinggal Arab. "Ada dua kemungkinan bisa jadi sudah ada yang nampung atau mungkin sengaja dijual karena sebelumnya sudah pernah dengar cerita tengtang harga rokok yang mahal," sambungnya.

Al Adatu Muhakkamah merupakan salah satu kaidah yang terdapat dalam Usul Fiqih. Kaidah tersebut menjadikan hukum suatu negara dapat dijadikan sebagai dasar hukum islam. Meski tidak melanggar ajaran islam, namun hal tersebut tetap bertentangan dengan undang-undang yang ada di indonesia.

"Hukum itu, selagi tidak merugikan katakanlah negara, kita punya hukum dari kaidah usul fiqih, yaitu Al Adatu Muhakkamah, jadi hukum suatu negara, hukum suatu kaum, hukum suatu kelompok itu bisa menjadi hukum islam" sambung Ustadz Mahfud Syarif

Jika melihat kasus para jamaah haji yang membawa barang dalam jumlah yang besar, tentu melanggar hukum yang ada di indonesia. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai barang selundupan, karena tidak melewati Bea dan Cukai.

"Sesuatu yang yang tidak boleh dalam undang-undang Indonesia, berarti menurut islam pun juga tidak boleh. Walaupun menurut hukum fiqih ya boleh-boleh saja, kita jualan atau dagang. Tetapi secara hukum indonesia itu kan tidak boleh, membawa barang dalam jumlah besar, tanpa melalui bea cukai." pungkasnya.

(Renny Sundayani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya