Hukum Membawa Barang-Barang yang Berlebihan ketika Ibadah Haji

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 07:13 WIB
Jamaah Haji di Mekah (Foto: Pixabay)
Share :

Menurut Ustadz Mahfud Syahid hal tersebut kerap dilakukan para jamaah lantaran banyak titipan warga indonesia yang tinggal Arab. "Ada dua kemungkinan bisa jadi sudah ada yang nampung atau mungkin sengaja dijual karena sebelumnya sudah pernah dengar cerita tengtang harga rokok yang mahal," sambungnya.

Al Adatu Muhakkamah merupakan salah satu kaidah yang terdapat dalam Usul Fiqih. Kaidah tersebut menjadikan hukum suatu negara dapat dijadikan sebagai dasar hukum islam. Meski tidak melanggar ajaran islam, namun hal tersebut tetap bertentangan dengan undang-undang yang ada di indonesia.

"Hukum itu, selagi tidak merugikan katakanlah negara, kita punya hukum dari kaidah usul fiqih, yaitu Al Adatu Muhakkamah, jadi hukum suatu negara, hukum suatu kaum, hukum suatu kelompok itu bisa menjadi hukum islam" sambung Ustadz Mahfud Syarif

Jika melihat kasus para jamaah haji yang membawa barang dalam jumlah yang besar, tentu melanggar hukum yang ada di indonesia. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai barang selundupan, karena tidak melewati Bea dan Cukai.

"Sesuatu yang yang tidak boleh dalam undang-undang Indonesia, berarti menurut islam pun juga tidak boleh. Walaupun menurut hukum fiqih ya boleh-boleh saja, kita jualan atau dagang. Tetapi secara hukum indonesia itu kan tidak boleh, membawa barang dalam jumlah besar, tanpa melalui bea cukai." pungkasnya.

(Renny Sundayani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya