JAKARTA - Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi (PPIH) Arab Saudi, Gusrizal Gazahar, menanggapi munculnya perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan dam haji. Ia menegaskan, perbedaan tersebut merupakan khazanah fikih dan meminta umat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah.
Hal ini disampaikan Buya Gusrizal menanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penyembelihan hewan dam di luar Tanah Suci (Arab Saudi) tidak sah. Di sisi lain, terdapat lembaga keumatan lain yang membolehkan penyembelihan dilakukan di Tanah Air (Indonesia).
"Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat," ujar Buya Gusrizal di Kantor Daerah Kerja Makkah, dikutip Minggu (17/5/2026).
Buya Gusrizal yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa dan Metodologi ini menjelaskan secara hakikat, umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa tertentu. Ia menekankan pentingnya bagi jamaah untuk memilih pandangan yang memberikan ketenangan batin sesuai tuntunan guru atau lembaga yang mereka ikuti.
"Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang," tambahnya.
Ia menguraikan bahwa sebenarnya kedua fatwa tersebut memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram sifatnya tidak mengharuskan, sementara fatwa MUI mengharuskan di Tanah Haram. Artinya, jika disembelih di Tanah Haram, maka kedua fatwa tersebut sama-sama sepakat akan keabsahannya.
Namun, Buya menyayangkan jika narasi perbedaan ini disampaikan secara kaku di tengah masa pelaksanaan haji yang singkat sehingga berpotensi membingungkan jamaah.