Baznas Minta Penerima Dana Sertifikasi Guru Bayar Zakat

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 11:56 WIB
Zakat diberikan kepada kaum dhuafa (Foto: Istock)
Share :

Besaran zakat dari dana sertifikasi ditentukan 2,5 persen sedangkan sumber dari gaji pokok bervariasi sesuai kesanggupan. Yakni 2,5 persen, 2 persen dan 1 persen.

Ketentuan ini telah disosialisasikannya ke stakeholder pendidikan. Ia berpedoman UU no 23 tahun 2011 dan PP no 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat serta SE Mendagri No 450.12/3302/SJ dan SE Bupati Karanganyar no 451/3.559.1.6/2019 tentang Peningkatan Pengumpulan ZIS Kabupaten Karanganyar.

"Di lingkungan Kemenag atau guru MTS sudah selesai bayar. Tinggal guru SMPN dan UPT-nya yang belum bayar pada Juli," katanya.

Abdul menyebut, jumlah zakat dan infak dihimpun Januari-Juni 2019 Rp 6,582 miliar. Sedangkan pengeluarannya Rp 6,122 miliar.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya