Soal Umrah Digital, Kemenag: Traveloka dan Tokopedia Harus Miliki Provider Visa

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 15:47 WIB
sosialisasi penyelenggaran ibadah haji (Foto: Fakhrizal Fakhri)
Share :

Nizar memaparkan Kemenag ingin menyesuaikan regulasi dari biro perjalanan haji dan umrah agar unicorn yang akan menggarap layanan perjalanan umrah berbasis digital tersebut tidak melanggar aturan. Seluruh biro perjalanan haji dan umrah harus memiliki persyaratan menjadi provider visa agar terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kemenag.

Adapun peran strategis provider visa diterapkan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"Semuanya meskipun umrah kan ada harus provider visa . Syarat provider visa adalah untuk satu travel yang memiliki izin umrah. Jadi semuanya ke situ dalam konteks ini," ujarnya.

Baca Juga: 7 Wafat, 77.043 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya