Perlu diketahui, akikah waktunya luas, bisa beberapa hari setelah kurban atau beberapa bulan setelah kurban. Tetapi kalau kurban harus menunggu tahun selanjutnya. Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan hendaknya seseorang berkurban terlebih dahulu.
“Karena kurban datangnya hanya satu tahun sekali. Sedangkan akikah bisa dilakukan pada bulan-bulan berikutnya,” jelasnya.
Beliau juga menambahkan kalau akikah dan kurban sifatnya adalah sunnah muakkad yang berarti sunnah yang sangat dianjurkan kepada setiap umat Islam.
(Dinno Baskoro)