Alasan Anda Harus Bergeser Tempat Jika Mau Lanjut Salat Sunah

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2019 20:04 WIB
Salat berjamaah (Foto: Anadolu)
Share :

Pernahkah Anda melihat seorang makmum berpindah tempat dari lokasi pertama dia salat? Anda bingung kenapa dia melakukannya?

 

Hal tersebut dilakukan mungkin si makmum melakukan salat sunah setelah dia menjalankan salat wajib. Apa yang dia lakukan bahkan disunahkan dalah Islam dan ada baiknya dilakukan. Jadi, jangan pernah lagi bingung kenapa dia melakukan hal tersebut.

Dilansir Okezone dari Islam Question and Answer, dijelaskan di sana kalau pergeseran lokasi salat ini juga dimaksudkan agar kita mendapatkan pahala yang berlipat. Di mana, tempat sujud kita pertama dan kedua akan bersaksi untuk kita di hari akhir nanti.

Terkait dengan lokasi pergantian yang dipilih, Anda bisa maju atau mundur dari lokasi pertama salat. Atau Anda juga bisa bergerak ke samping kanan atau kiri. Hal ini tergantung dari situasi yang Anda hadapi di lokasi juga.

Namun, kalau memang pengin pindah tempat berjauhan pun tidak dilarang. Tapi, tindakan ini mungkin akan menjadi polemik bagi sebagian makmum yang tidak paham kenapa Anda berpindah tempat salat.

Nah, jika Anda kini sudah paham dan ingin menerapkannya namun masih belum berani untuk pindah tempat, maka ada beberapa alternatif pilihan yang bisa dilakukan. Apa saja?

 

1. Maju atau mundur sedikit

An-Nawawi menjelaskan,

قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده

Artinya, "Ulama madzhab kami mengatakan, apabila seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya (setelah salat wajib) dan ingin salat sunah di masjid, dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat salatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya.” [Al-Majmu’, 3:491]

2. Berbicara sedikit ke makmum sampingmu

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,

والسنة أن يفصل بين الفرض والنفل في الجمعة وغيرها، كما ثبت عنه في الصحيح أنه صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يفصل بينهما بقيام أو كلام

Artinya, "Termasuk sunah adalah memisahkan (membedakan) antara salat wajib dan salat sunah ketika salat jamaah dan lain-lain, sebagaimana terdapat nash shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang menyambung salat dengan salat lainnya sampai dipisahkan (dibedakan) dengan berdiri (bergeser) atau berbicara.” [Al-Fatawa Al-Kubra 2/395]

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya