Orang yang Sudah Mampu Naik Haji Tapi Sengaja Menunda, Bagaimana Hukumnya?

Dewi Kania, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2019 18:22 WIB
Jemaah haji memadati Makkah (Foto: Saudi Tourism)
Share :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

“Bersegeralah kalian berhaji, yaitu haji yang wajib karena salah seorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya” [HR.Ahmad, dihasankan oleh Al-Albany]

Juga,

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

“Barang siapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”. [HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani]

Ketika umat Muslim sudah mampu berhaji tapi niat menunda itu tidak boleh. Dalam Islam, jika sudah mampu berhaji haruslah disegerakan mumpung masih ada rezekinya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya