Ini Empat Jenis Pernikahan Zaman Arab Jahiliyah

, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2019 05:01 WIB
Ilustrasi pernikahan (Foto: About Islam)
Share :

Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja, Sukabumi; Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat mengatakan, tiga bentuk terakhir dari pernikahan di atas kemudian diharamkan dalam syariat Islam.

Hanya saja, dalam al-Mausû‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ditambahkan satu bentuk lagi pernikahan yang diharamkan dalam syariat, yaitu pernikahan syighar, yakni seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain, dengan tujuan agar dirinya bisa menikahi putri laki-laki lain tersebut tanpa mahar (lihat: Tim Kementerian Perwakafan dan Urusan Keislaman, al-Mausû‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Darus Salasil: Kuwait], 1427 H, cetakan kedua, jilid 41, 326).

Seperti dilansir NU Online, ini berbagai bentuk-bentuk pernikahan pada zaman jahiliyah. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua sekaligus bisa menjauhi praktik-praktik pernikahan ala jahiliyah yang diharamkan syariat. Wallahu a’lam.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya