Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Hamil? Ini Penjelasan Hukumnya

, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 04:44 WIB
Umat Muslim mempersiapkan hewan kurban (Foto: Daily Express)
Share :

Lalu bagaimana status sembelihan janin?

Dengan disembelihnya hewan hamil, menjadikan janin dihukumi suci dan halal, tanpa perlu disembelih lagi. Sebab sembelihan janin diikutkan dengan sembelihan induknya.

Ketentuan ini berlaku apabila keluarnya janin dalam keadaan mati atau kritis seperti layaknya binatang yang bergerak-gerak pasca disembelih. Bila ia masih hidup dalam keadaan normal, maka harus disembelih sendiri, tidak cukup dengan sembelihan induknya.

Syekh Zakariyya al-Anshari berkata:

)فَصْلٌ وَذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ) كَمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَابْنُ حِبَّانَ وَصَحَّحَهُ أَيْ ذَكَاتُهَا الَّتِي أَحَلَّتْهَا أَحَلَّتْهُ تَبَعًا لَهَا؛ وَلِأَنَّهُ جُزْءٌ مِنْ أَجْزَائِهَا وَذَكَاتُهَا ذَكَاةٌ لِجَمِيعِ أَجْزَائِهَا؛ وَلِأَنَّهُ لَوْ لَمْ يَحِلَّ بِذَكَاةِ أُمِّهِ لَحَرُمَ ذَكَاتُهَا مَعَ ظُهُورِ الْحَمْلِ كَمَا لَا تُقْتَلُ الْحَامِلُ قَوَدًا هَذَا (إنْ خَرَجَ مَيِّتًا) سَوَاءٌ أَشْعَرَ أَمْ لَا (أَوْ) خَرَجَ حَيًّا (فِي الْحَالِ وَبِهِ حَرَكَةُ مَذْبُوحٍ) بِخِلَافِ مَا إذَا خَرَجَ وَبِهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ فَلَا يَحِلُّ بِذَكَاةِ أُمِّهِ

“Fasal, sembelihan janin adalah sembelihan induknya, seperti dijelaskan hadits yang diriwayatkan al-Imam al-Turmudzi dan dinyatakan hasan olehnya, riwayat Ibnu Hibban dan disahihkannya. Maksudnya sembelihan yang menghalalkan induknya juga menghalalkan janin karena hukumnya diikutkan, dan karena janin merupakan satu dari beberapa bagian induknya, menyembelihnya berarti juga menyembelih seluruh bagian-bagiannya. Dan karena bila janin tidak halal dengan sembelihan induknya, maka pasti haram menyembelihnya besertaan tampaknya kehamilan sebagaimana orang hamil tidak boleh dibunuh dalam rangka hukuman qisas. Ketentuan ini bila janin keluar dalam keadaan mati, baik terasa atau tidak, atau keluar dalam keadaan hidup saat itu juga dan mengalami pergerakan sebagaimana bergeraknya hewan yang disembelih. Berbeda halnya bila janin keluar dan ditemukan kehidupan yang normal, maka ia tidak halal dengan sembelihan induknya”. (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 568).

Oleh karena itu, terang Ustadz M. Mubasysyarum Bih, berkurban dengan hewan hamil merupakan persoalan yang diperselisihkan ulama. Dua pendapat di atas sama-sama boleh dipakai.

Praktik kurban dengan binatang hamil yang terjadi di sebagian masyarakat kita hendaknya tidak perlu diingkari.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya