MAKKAH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menerima surat dari Kementerian Haji Arab Saudi terkait dengan jadwal lempar jumrah untuk jamaah Indonesia.
"Pada tanggal 10 Dzulhijah ketika jamaah sudah melaksanakan mabit di Muzdalifah dan lewat tengah malam menuju Mina, pada saat itulah jamaah mulai akan melakukan lempar jumrah aqobah," kata Kepala PPIH Daker Makkah Subhan Chalid, Minggu (4/8/2019).
Berdasarkan surat dari Kementerian Haji Arab Saudi yang dikirimkan melalui muassasah tersebut berikut jadwal larangan lempar jumrah.
- 10 Dzulhijah larangan melempar jumrah mulai pukul 04.00 sampai dengan pukul 10.00 WAS.
- 11 Dzulhijah tidak ada waktu terlarang untuk lempar jumrah