"Jamaah dapat melempar jumrah jam berapapun dari dini hari tanggal 11 sampai dini hari tanggal 12, kapan saja bebas jamaah haji Indonesia dan Asia Tenggara bebas melempar jumrah," beber dia.
Baca Juga: Perbandingan Jumlah Jamaah Haji Wafat dengan Periode Sebelumnya
Selanjutnya, 12 Dzulhijjah waktu terlarang melempar jumrah pada pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WAS karena nafal awal.
"Jamaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdholiahnya yang ba'da zawal, nah itu jam 10 sampai jam 2 untuk Asia Tenggara tidak diizinkan untuk melempar jumrah," kata dia.
"Lalu kemudian tanggal 13 bebas dari pagi sampai dengan jamaah selesai melakukan nafar tsani," jelas dia.
(Angkasa Yudhistira)