Viral! Bos Enggan Bayar Gaji Karyawan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2019 19:33 WIB
Gaji karyawan harus dibayarkan (Foto: Okezone)
Share :

"Hukumnya terpisah. Umrah dan haji, selama rukunnya dilaksanakan, ibadahnya tetap sah" ujarnya.

Tapi, kata Ustadz Najmi, jika gaji karyawan tertunda pembayarannya karena ada alasan syar'i atau teknis sehingga pembayaran menjadi tertunda, wajib dikomunikasikan.

"Tapi lebih baik, disiapkan sebelum keberangkatannya (haji/umrah)," katanya.

Oleh karenanya, menunda gaji pada karyawan adalah sebuah tindakan kedzaliman yang berkonsekuensi pengahalalan kehormatan, hingga keberkahan usaha yang sedang dijalankan.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezaliman." (HR. Al-Bukhari, no. 2400. Muslim, no. 1564. At-Tirmidzi No.1229).

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya