Fatwa MUI Terbaru, Daging Kurban Boleh Dibagikan dalam Bentuk Olahan

Novie Fauziah, Jurnalis
Sabtu 10 Agustus 2019 09:59 WIB
Fatwa MUI terbaru tentang pendistribusian daging kurban (Foto Ilustrasi : Qatarpark)
Share :

Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), kini mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.

Fatwa MUI tersebut menyebutkan, jika daging kurban tidak hanya dalam bentuk yang masih mentah, tapi boleh dibagikan dalam bentuk olahan untuk kondisi tertentu.

"Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI. 

Dalam fatwa No 37 itu juga disebutkan, bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain juga diperbolehkan. Berikut ini bunyi lengkap fatwanya:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor 37 Tahun 2019

Tentang

PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya