Main Media Sosial Halal atau Haram? Ini Kata MUI

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2019 18:14 WIB
Main media sosial (Foto: Social Media Explorer)
Share :

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No 24 Tahun 2007 tentang Halal Haram Bergaul di Media Sosial. Yaitu, sebagai berikut ini:

1. Kewajiban Muslim di medsos 

a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

b. Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan keIslaman (ukhuwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan( ukhuwwah insaniyyah).

c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.

2. Yang diharamkan di medsos

a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

b. Melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras taua antar golongan.

c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari

e. Menyebarkan konten yang benar tetap tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya