Perempuan Masuk Masjid saat Haid, Bolehkah?

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2019 22:18 WIB
Perempuan Muslim pergi ke masjid (Foto: Pinterest)
Share :

Untuk itu disarankan supaya perempuan dan laki-laki tahu ilmu serta hukum mengenai haid.

Bagi wanita (baligh) hukumnya fardu kifayah, artinya wajib untuk mengetahuinya. Mengerti segala permasalahan yang berhubungan dengan haid, nifas dan istihdhah.

Sedangkan untuk laki-laki (baligh), hukumnya sama, yaitu fardu kifayah karena ini berkaitan dengan rutinitas ibadah sehari-hari. Apalagi ketika sudah menikah, maka dia wajib mengetahui siklus haid istrinya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya