Terlebih, jika bicara mengenai letak kuburan. Ustadz Mahfud tidak menemukan adanya penyelewengan aqidah terkait dengan ingin dikuburkan bersampingan dengan orang terkasih. Hal yang ada selama ini adalah syarat umum menguburkan jenazah.
Ada empat hal yang diterangkan Ustadz Mahfud mengenai syarat umum menguburkan jenazah tersebut. Dapat dijelaskan, poin pertama adalah membuat galian setinggi kita berdiri dan lebarnya 1 meter (kurang lebih). Poin kedua adalah jenazah dimiringkan ke arah kiblat.