Bagaimana Hukum Memegang Alquran Terjemahan bagi Orang yang Memiliki Hadas?

, Jurnalis
Minggu 15 September 2019 14:18 WIB
Hukum memegang Alquran terjemahan
Share :

Namun apabila seseorang ragu mengenai perbandingan jumlah huruf antara terjemahan bahasa Indonesia dan huruf Alqurannya, maka tetap diperbolehkan menurut imam Ibn Hajar. Sebagaimana ungkapan Sayyid Abi Bakar bin Muhammad Satho ad-Dimyathi:

وَجَرَى ابْنُ حَجَرَ عَلَى حِلِّهِ مَعَ الشَّكِّ فِي الْأَكْثَرِيَّةِ أَوِ الْمُسَاوَاةِ، وَقَالَ: لِعَدَمِ تَحَقُّقِ الْمَانِعِ وَهُوَ الْاِسْتِوَاءُ .

“Imam Ibn Hajar berpendapat boleh memegang ketika ragu akan jumlah huruf tafsir (terjemahan makna) apakah menyamai atau justru lebih banyak dari Alquran. Beliau menjelaskan: karena dalam keadaan ragu masih tidak ada yang memastikan atas pelarangannya, yakni tidak ada kepastian kalau jumlahnya sama dengan huruf Alquran.”[2]

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya