ARTIS kontroversial Lucinta Luna kembali membuat heboh. Kali ini dia mengenalkan bisnis kopinya yang diberi nama cukup vulgar, yaitu KO&THOL.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara dengan kontroversi yang tengah terjadi ini. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, brand kopi yang diperkenalkan Lucinta Luna itu tidak akan diberi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) karena mengandung unsur negatif.
"Jika dia (Lucinta Luna) mengajukan sertifikat halal ke MUI, tidak akan diberi karena mengandung usur negatif, dan berdampak kepada pembentukan nilai di masyarakat. Jadi sudah dipastikan produk nama tersebut di MUI pasti ditolak," ujar Ihksan saat dihubungi Okezone, Rabu (18/9/2019).
Ikhsan juga memaparkan, selain merk kopi Lucinta Luna tersebut, yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah terdapat gambar yang memperlihatkan suatu anggota tubuh.
Ikhsan juga menambahkan, seharusnya badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak meloloskan dan menolak kopi milik pedangdut tersebut. "Jadi izin BPOM nya harus ditolak," katanya.
Sedangkan Lucinta Luna berdalih bahwa brand kopinya diambil dari komposisi produknya yang didominasi kopi dan menthol. Namun saat disingkat, menghasilkan istilah KO&THOL.
(Dyah Ratna Meta Novia)