Untuk hal tersebut, kata Zainut, perlakuan diskriminatif terhadap pesantren harus segera diakhiri. Salah satunya dengan upaya memberikan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang, supaya kedudukan pondok pesantren nantinya lebih setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya.
Menurut DATA/EMIS 2015/2016 saat ini jumalh pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 28.984. Sedangkan santri berjumlah 4.290.626.