Menurut Lukmanul yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, satu UMKM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 2.500.000 untuk bisa memperoleh sertifikat halal.
Dengan adanya tambahan prosedur penerbitan label halal, terang Lukmanul, beban biaya yang harus ditanggung para pelaku UMKM semakin besar. Oleh karena itu ia meminta pemerintah untuk lebih ikut terlibat di dalamnya.