Hukum Menolak Lamaran Pernikahan, Apakah Mendatangkan Dosa?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 18:25 WIB
Perempuan terpaksa menolak lamaran (Foto: Zoom Islamic)
Share :

Tsabit bin Qais menikahi Jamilah bintu Abdillah. Suatu ketika, Jamilah pernah melihat suaminya berjalan bersama deretan para sahabat Nabi lainnya. Ia heran, mengapa tidak ada lelaki yang lebih jelek daripada suaminya. Lalu Jamilah pun takut ia tak bisa menunaikan hak suaminya.

Dalam riwayat Bukhari 5273 dan Nasai 3476, Jamilah mengaku takut menjadi kufur karena tidak bisa menunaikan hak suaminya. Muslimah pasti paham hak suami untuk melakukan persetubuhan dengan istrinya. Akhirnya Nabi Muhammad SAW pun menyuruhnya mengembalikan mahar kepada suaminya. Lalu Tsabit bin Qais diminta menjatuhkan talak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya