UU Pesantren Disahkan, Ini 3 Poin Pentingnya

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 26 September 2019 13:25 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Setelah melalui pembahasan yang alot, DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pesantren. Menteri Agama Lukman Hakim mencatat 3 poin penting dalam peraturan tersebut.

Pertama, kata dia, undang-undang itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, lembaga dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Kedua, afirmasi, pasal-pasal yang merupakan kebijakan dari negara dalam rangka mempermudah pesantren untuk menjalankan tiga fungsi lembaga tadi,” ujar Lukman sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (26/9/2019).

Poin ketiga yaitu UU pesantren membuat pesantren terfasilitasi oleh negara. "Tiga poin di atas juga terkandung harapan negara dan ekspektasi banyak pihak yang semakin besar terhadap keluarga besar pondok pesantren" ucapnya.

Lukman menambahkan, UU Pesantren tersebut merupakan kado istimewa sekaligus amanah yang diberikan pemerintah dan negara untuk pesantren. Oleh karena itu ia berharap pondok pesantren berinovasi, melahirkan hal-hal yang lebih baik dan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pengesahan UU Pesantren, supaya dapat memberikan pengakuan kesetaraan, dan keandilan terhadap lembaga pendidikan pesantren.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, selama ini lembaga pendidikan pondok pesantren, seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta kurang adanya perhatian dari pemerintah. Karenanya, Zainut mendukung RUU Pesantren segera disahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya