Terdapat tiga hal yang perlu dicermati bersama dalam hal PAI. Pertama, memperkuat koordinasi pendidikan agama islam di sekolah sebab PAI tidak hanya sepenuhnya dikelola oleh Kemenag saja.
"Walaupun urusan agama adalah urusan Kemenag akan tetapi sekolah umum berada di bawah wewenang Pemda," kata Menag
Kedua, seiring terbitnya undang-undang perempuan Nomor 3 Tahun 2017, Kemenag memperoleh amanat untuk menyusun buku pendukung PAI. "Saya ingin tekankan di sini, siapkan buku-buku tersebut sebaik mungkin. Sebanyak 12 buku yang akan diuji publik, mudah-mudahan dapat kita selesaikan."