Sementara itu, Ustadz Mahfud Said mengharapkan para crosshijaber maupun para pria yang suka memakai pakaian perempuan segera mendapat hidayah dari Allah SWT.
Islam dengan tegas melarang Umatnya untuk melakukan tindakan melanggar seperti ini. Tidak diperbolehkan laki-laki mengenakan pakaian perempuan. Begitu pula sebaliknya.
Sesuai dengan hadist berikut ini,
"Dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya baginda Nabi Muhammad SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan perempuan yang mutarajjilat." (HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud).
Artinya laki-laki dilarang memakai pakaian layaknya perempuan. Begitu pula sebaliknya.
(Dyah Ratna Meta Novia)