Mengumandangkan Azan Sebelum Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Senin 28 Oktober 2019 09:58 WIB
Ilustrasi. Foto: Reuters
Share :

اَلنَّوْعُ الثَّالِثُ فِعْلُهُ فِي الْقَبْرِى بَعْدَ وَضْعِ الْمَيِّتِ فِيْهِ. وَهَذا لَمْ يَثْبُتْ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخُصُوْصِهِ لَكِنْ قَالَ الاَصْبَحِيْ لَا اَعْلَمُ فِيْ ذَلِكَ خَبَرًا وَلَا اَثَرًا اِلَّا شَيْئَا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِيْنَ قَالَ لَعَلَّهُ قِيْسَ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْاَذَانِ وَالْاِقَامَةِ فِي اُذُنِ الْمَوْلُوْدِ وَكَاَنَّهُ يَقُوْلُ الْوِلَادَةُ اَوَّلُ الْخُرُوْجِ اِلَى الدُّنْيَا وَهَذَا اَخِرُ الْخُرُوْجِ مِنْهَا. وَفِيْهِ ضُعْفٌ فَاِنَّ هَذَا لَايَثْبُتُ اِلَّا بِتَوْقِيْفٍ اَعْنِى تَخْصِيْصَ الْاَذَانِ وَالْاِقَامَةِ وَاِلَّا فَذِكْرُ اللهِ تَعَالىَ مَحْبُوْبٌ عَلَى كُلِّ حَالٍ اِلَّا فِي وَقْتِ قَضَاءِ الْحَاجَةِ

Artinya; “Macam yang ketiga adalah adzan yang dilakukan setelah meletakkan mayit di dalam kuburan. Perbuatan ini tidak ada dalil khusus dari Rasulullah SAW. Tapi al-Ashbahi berkata: Dalam hal itu saya tidak menjumpai khabar atau atsar kecuali dalil yang diceritakan oleh sebagian ulama mutaakhirin, (mereka mengatakan) mungkin perbuatan itu disamakan dengan kesunahan adzan dan iqamah di telinga anak yang baru lahir.

Seakan-akan ia ingin mengatakan, bahwa kelahiran merupakan awal masuk ke dalam dunia sedangkan kematian merupakan akhir keluar dari dunia. Pendapat seperti ini termasuk lemah karena mengkhususkan adzan dan iqamah tersebut merupakan perbuatan yang langsung diatur oleh Allah Swt. Namun—yang perlu diperhatikan—bahwa zikir kepada Allah SWT. merupakan perbuatan yang sangat disenangi, kapanpun dan dimanapun, kecuali saat buang hajat.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya