Mengumandangkan Azan Sebelum Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Senin 28 Oktober 2019 09:58 WIB
Ilustrasi. Foto: Reuters
Share :

Mengenai keutamaannya, dalam kitab I’anah at-Thalibin, Sayyid Abi Bakar Muhammad Syato ad-Dimyathi mengutip pendapat Ibnu Hajar:

إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ

Artinya; “Ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur.” WaAllahu a’lam.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya