Mengumandangkan Azan Ketika Terjadi Bencana, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 14:49 WIB
Ilustrasi. Foto: Reuters
Share :

KETIKA terjadi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan lain-lain, biasanya umat Muslim beristighfar atau ada juga yang mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Selain itu tak jarang ada yang mengumandangkan azan.

Seperti yang diketahui, azan biasanya dikumandangkan dari masjid untuk mengajak umat Muslim salat. Lalu bagaimana hukum mengumandangkan azan ketika terjadi bencana?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, mengumandangkan azan di luar salat fardu diperbolehkan. Sebab azan sebagai bagian dari zikir, sangat dianjurkan pada setiap saat kecuali ketika buang air (qadha’ hajah).

“Apalagi dengan azan yang bertujuan mengharap keberkahan, mengharap ketenangan hati atau menghilangkan rasa sedih yang sedang menimpa,” ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Sebagaimana keterangan dalam Kitab Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:

,شُرِعَ الْأَذَانُ أَصْلًا لِلْإِعْلَامِ بِالصَّلَاةِ إِلَّا أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ

Pada mulanya azan disyariatkan untuk memberi tahu masuknya waktu salat. Akan tetapi terkadang mengumandangkan azan juga disunahkan di luar waktu salat dengan tujuan mengharap keberkahan, mengharap ketenangan hati atau menghilangkan rasa sedih sedang menimpa.”(Mausu'ah al-Fiqhiyah Al-kuwaitiyah II/372).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya