Mengumandangkan Azan Ketika Terjadi Bencana, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 14:49 WIB
Ilustrasi. Foto: Reuters
Share :

Akan tetapi, lanjut Ustadz Ainu Yaqin, ada waktu-waktu tertentu yang disunahkan mengumandangkan azan saja. Yaitu azan di telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh.

“Tidak hanya itu saja, bahkan azan dan iqamat disunahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh,” pungkasnya.

 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya