Penang Perketat Hukum Syariah

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Senin 11 November 2019 10:52 WIB
Hukum Syariah diperketat di Penang (Foto: Free Malaysia Today)
Share :

Undang-undang tersebut rencananya akan masuk dalam Bagian 5 dari Penetapan Pelanggaran Syariah (Penang) 1996.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan jika tersangka terbukti bersalah menyebarkan agama lain kepada umat Islam maka harus membayar denda senilai RM 3.000 (Rp 10 juta) atau mereka dipenjara selama dua tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya