Undang-undang tersebut rencananya akan masuk dalam Bagian 5 dari Penetapan Pelanggaran Syariah (Penang) 1996.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan jika tersangka terbukti bersalah menyebarkan agama lain kepada umat Islam maka harus membayar denda senilai RM 3.000 (Rp 10 juta) atau mereka dipenjara selama dua tahun.