Bom Bunuh Diri di Medan, Ini Hukumnya dalam Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 12:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

PAGI ini ledakan bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Sumatera Utara. Peristiwa persisnya yaitu sekira pukul 08.45 WIB, Rabu, (13/11/19).

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang bom bunuh diri? Wakil Ketua Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, tindakan bunuh diri dilarang, hukumnya dosa besar.

“Pada dasarnya bunuh diri dan merugikan pihak lain apalagi sesama Muslim yang jadi korban adalah dosa besar dan aniaya,” ujarnya saat dihubungi Okezone.

Penjelasan tersebut selaras dengan Surat An Nisa ayat 29 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".

Fauzan menjelaskan, bom bunuh diri sangat diharamkan di dalam agama. Maka bagi si pelaku bunuh diri balasannya adalah Neraka Jahannam. Ia menambahkan, Rasulullah SAW pun bersabda:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya