Dana Wakaf Dijadikan Modal Usaha Umat, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 15 November 2019 20:00 WIB
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
Share :

Namun wakaf produktif bisa dilihat dari sisi kemaslahatannya. Yaitu dikelola secara baik dan hasilnya diberikan kepada yang seharusnya menerima.

Jika masih diragukan pengelolaannya, maka hukumnya adalah syubhat (antara halal dan haram). Tetapi apabila sudah ada akad yang jelas, hukumnya adalah mubah artinya boleh. "Kalau memang baik dan sudah jelas akadnya, hukumnya mubah," tegasnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya