MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum melihat mushaf ketika sedang salat, apakah membatalkan salar tau tidak.
Seperti surat edaran resmi MUI yang diterima Okezone, bahwa membaca ayat Alquran sambil melihat mushaf ketika sedang salat hukumnya boleh (mubah).
Tapi hal ini dengan syarat jika ada kebutuhan, sepanjang tidak mengganggu kekhusyuan dan tidak melakukan gerakan yang sekiranya membatalkan salat.
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Namun ada baiknya jika seorang imam salat adalah penghafal Alquran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf), dan memahami tentang hukum agama. Ini dimaksudkan supaya kekhusyuan saat salat tetap terjaga.