Dilarang Pelihara Jenggot, Polisi Muslim di Alwar Protes

Ummu Hani, Jurnalis
Senin 25 November 2019 07:47 WIB
Ilustrasi. Foto: Menwit
Share :

Pemohon, K Riyas, dalam pembelaanya, mengatakan penolakan peraturan jenggot dilakukan karena bertentangan secara langsung terhadap Pasal 25 Konstitusi.

Pasal tersebut berbunyi, "Semua orang sama-sama berhak atas kebebasan hati nurani dan hak untuk secara bebas menyatakan, mempraktikkan dan menyebarkan agama masing-masing". 

Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke redaksi.okezone@mncgroup.com, cc okezone.lifestyle2017@gmail.com.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya