Begini Pandangan Islam soal Saldo Deposit di E-Commerce

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 09:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Ada ta’rif lain dari Ibnu Abdin dari ulama kalangan Hanafiah mengenai harta, yaitu:

الْمُرَادُ بِالْمَالِ مَا يَمِيلُ إلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ، وَالْمَالِيَّةُ تَثْبُتُ بِتَمَوُّلِ النَّاسِ كَافَّةً أَوْ بَعْضِهِمْ، وَالتَّقَوُّمُ يَثْبُتُ بِهَا وَبِإِبَاحَةِ الِانْتِفَاعِ بِهِ شَرْعًا؛ وَحَاصِلُهُ أَنَّ الْمَالَ أَعَمُّ مِنْ الْمُتَمَوَّلِ؛ لِأَنَّ الْمَالَ مَا يُمْكِنُ ادِّخَارُهُ وَلَوْ غَيْرَ مُبَاحٍ كَالْخَمْرِ، وَالْمُتَقَوِّمُ مَا يُمْكِنُ ادِّخَارُهُ مَعَ الْإِبَاحَةِ، فَالْخَمْرُ مَالٌ لَا مُتَقَوِّمٌ، فَلِذَا فَسَدَ الْبَيْعُ بِجَعْلِهَا ثَمَنًا

Artinya, “Yang dimaksud dengan al-mal (harta) adalah sesuatu yang disukai oleh tabiat manusia, dan dapat disimpan sampai waktu diperlukan, baik manusia secara keseluruhan atau sebagian. Tetapi harta akan dianggap memiliki nilai (qimah/ mutaqawwam) apabila sesuatu itu dicintai oleh manusia dan boleh dimanfaatkan menurut syariah.

Kesimpulannya: pengertian harta lebih luas dari istilah ‘mutaqawwam atau ‘mutawwal.’ Harta adalah setiap sesuatu yang dapat disimpan walau tidak halal seperti khamr. Sedangkan mutaqawwam adalah sesuatu yang dapat disimpan dan diperbolehkan untuk dimanfaatkannya. Karena itu khamar termasuk harta yang tidak mutaqawwam atau tidak memiliki nilai sehingga tidak boleh diperjualbelikan. (Hasyiyah Ibnu Abidin, juz IV, halaman 501).

Menariknya dari ta’rif Ibnu Abidin ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaily, dalam Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu jilid IV, halaman 2875, adalah sesuatu dapat disebut sebagai harta bilamana memenuhi dua unsur, yaitu: pertama, bisanya ia dikuasai atau dikendalikan, dan kedua, memungkinkan untuk diambil manfaatnya secara lumrah.

Penjelasan dari kedua hal ini adalah sebagai berikut: Harta Harus Dapat Dikuasai, Az-Zuhaili menyampaikan penjelasan bahwa segala aspek fisik atau nonfisik yang tidak dapat dikuasai, maka ia tidak bisa disebut harta sebagaimana pernyataannya sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya