Begini Pandangan Islam soal Saldo Deposit di E-Commerce

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 09:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Yang terpenting dalam hal ini adalah legalitas dari provider penyedia aplikasi tersebut sebagai bekal jaminan keamanan dana nasabah/pemilik akun penggunanya. Bila keamanan itu bisa dijamin, maka tidak ada yang dilanggar dari sisi dalil syariat.

Dalam hal ini, Rasulullah SAW hanya melarang muamalah yang tidak disertai dengan jaminan sebagaimana dalam sabdanya:

نهى النبي : عن ربح ما لم يضمن . اخرجه احمد وابو داود

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari mengambil laba barang yang tidak bisa dijamin.” (Hadits di-takhrij oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud). Wallahu a’lam bis shawab.

Demikian dikutip dari NU Online pada Kamis (28/11/2019) sebagaimana ditulis olej Muhamamad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa TImur.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya