Polemik Majelis Taklim Harus Terdaftar, Ini 5 Sikap Resmi PBNU

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 08:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Kelima, UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat.

Demikian dikutip dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU Online) pada Selasa (3/12/2019).

Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke redaksi.okezone@mncgroup.com, cc okezone.lifestyle2017@gmail.com.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya